Bisnis.com, JAKARTA—Grattiano Deru melayangkan gugatan balik terhadap pihak BMW Motorrad Indonesia setelah dimohonkan pembatalan merek oleh cabang perusahaan asal Jerman tersebut.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kubu Grattiano Deru, pemilik perusahaan Putra Wisana Motorrad, mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 39/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST pada 16 Juni 2015.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis menyatakan demi hukum sebagai satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek Motorrad. Adapun, merek tersebut terdaftar dengan sertifikat merek nomor IDM000431333 kelas barang 35 dan nomor IDM000431334 kelas barang 37.
"Pemakaian merek Bali Motorrad oleh tergugat yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat," klaim penggugat seperti dikutip dalam situs pengadilan, Minggu (6/9/2015).
Menurutnya, persamaan yang dibuat tergugat tanpa izin dari penggugat termasuk perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta untuk tidak menggunakan kembali merek Bali Motorrad.
Terkait perbuatan tergugat, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp41 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar. Dalam perkara ini, Grattiano melayangkan gugatannya terhadap Direktur BMW Motorrad Indonesia Duncan Macrae.
Secara terpisah, kuasa hukum Duncan dari kantor hukum Suryomurcito Co. telah mengajukan eksepsi kompetensi relatif kepada majelis hakim. Pihaknya mempertanyakan keabsahan wilayah hukum pengadilan pemeriksa perkara.
"Kami sudah mengajukan eksepsi dua pekan lalu dan meminta majelis jangan memeriksa pokok perkara dulu," kata kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya kepada Bisnis.
Menurutnya, PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara yang seharusnya diperiksa melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Semua bukti yang diajukan baik domisili para pihak, laporan kepolisian, hingga berbagai faktur pajak tertulis di wilayah Bali.
Dia menuturkan majelis hakim akan membacakan putusan sela pada pekan depan. Tergugat akan menyerahkan berkas jawaban setelah majelis menolak eksepsi tersebut.
Jika eksepsi tergugat ditolak, maka majelis hakim akan mulai memeriksa perkara dan meminta berkas jawaban dari tergugat. Namun jika eksepsi diterima, majelis hakim akan memutuskan tidak menerima gugatan tanpa ada pemeriksan pokok perkara.
Dalam perkara lain, Bayerische Motoren Werke Aktienhesellschaft atau BMW asal Jerman melayangkan gugatan pembatalan merek terhadap Grattiano Deru.
Kuasa hukum Grattiano, Yudhistira P. Sakti, mengklaim kliennya telah membina hubungan baik dengan BMW sejak motor produsen otomotif tersebut belum diminati masyarakat Indonesia yakni pada 1992.
Yudhistira mengatakan pendaftaran merek yang dilakukan oleh kliennya pada 2002 bermaksud untuk melindungi pasar motor besar yang telah dirintis bersama-sama dengan BMW. Grattiano memimpin perusahaan penyedia unit motor dan layanan pemeliharaan BMW Motorrad.
BMW Motorrad merupakan merek sepeda motor yang diproduksi BMW sendiri sejak 1923. Adapun, motorrad merupakan bahasa Jerman yang digunakan untuk mewakili divisi sepeda motor.
Sepeda motor tersebut sudah masuk ke pasar dalam negeri sejak 5 Februari 2003. Grattiano baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 21 Januari 2004.
Pendaftaran merek Motorrad secara resmi yang pertama adalah di Uni Eropa sejak 14 November 2002. Saat ini, penggugat telah menggunakan merek tersebut dan terdaftar di 46 negara termasuk indonesia.