Kabar24.com, JAKARTA -- Kejagung mengakui bahwa instansi pemerintah khawatir terjerat korupsi dalam pembangunan proyek.
Hal tersebut melatarbelakangi pembentukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P) serta Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Agung.
TP4P dan TP4D dibentuk untuk mencegah penyelewengan dana APBN/D. Hal ini dikarenakan begitu banyak pejabat yang ditangkap saat melaksanakan program-programnya.
Bila ada pengawalan, tidak ada alasan lagi untuk para pemegang otoritas tersebut takut mengeksekusi APBN/D.
"Konsentrasi penegakan hukum saat ini lebih ditekankan pada pencegahan dengan melakukan pendampingan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Pemberitaan Kejagung, Tony Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pihak Kejaksaan Agung berpendapat peningkatan dan pembangunan ekonomi tidak bisa berdiri sendiri. Sisi penegak hukum harus diperhatikan juga sehingga pembangunan bisa berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, ketakutan pejabat menggunakan anggaran diduga menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran baik ditingkat pusat maupun di daerah.
"Banyak pejabat yang tidak bersedia ditunjuk menjadi KPA, PPK ataupun Bendawarawan Proyek karena takut bermasalah dengan hukum, takut dipenjara," tambah Tony.