Kabar24com, JAKARTA-- Sidang Putusan Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses, terkait dengan pengurusan perizinan usaha tambang di Tanah Laut ditunda.
"Putusan belum bisa dibacakan. Sidang ditunda Senin, 7 September 2015," kata Hakim John Halasan Butar-Butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Andrew Hidayat selaku pemilik PT. Mitra Maju Sukses atau sebagai pihak yang memberikan uang kepada Adriansyah, mantan Bupati Tanah Laut, dituntut hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Adriansyah menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), USD 50.000, dan SGD 50.000 dari Andrew guna pengurusan usaha tambang.