Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP PTUN MEDAN: KPK Batal Periksa Kaligis Hari Ini

Sedianya, hari ini, Rabu (2/9/2015) KPK akan mendatangkan Kaligis sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
OC Kaligis/Bisnis.com
OC Kaligis/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi batal memeriksa OC Kaligis sebagai saksi kasus penyuapan Hakim PTUN Medan.

Sedianya, hari ini, Rabu (2/9/2015) KPK akan mendatangkan Kaligis sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Iya, dijadwalkan demikian sebagai saksi." ujar Pelaksana Harian Kepala Bagian Humas KPK Yuyuk Andrianti, Rabu (2/9/2015) siang.

Namun, hingga sore hari, OC Kaligis tak nampak hadir di Gedung KPK. Pihak kuasa hukum OC Kaligis pun tak bisa dihubungi.

Izin untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi sebetulnya sudah diperoleh pihak KPK.

Dalam sidang tipikor, Ketua Majelis Hakim Sumpeno telah memberikan izin pada tim penyidik KPK untuk mendatangkan Kaligis sebagai saksi.

"Majelis mengabulkan permintaan dari Direktur Deputi Penindakan KPK. Majelis mengizinkan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada Rabu 2 September 2015," ujar Hakim Sumpeno, Senin (31/8/2015) siang.

Kaligis dalam persidangan itu sempat menyatakan keberatannya untuk bersaksi dan diperiksa tim penyidik KPK.

"Mencekam sekali yang mulia saat pemeriksaan itu. Kalaupun bersedia saya minta didampingi kuasa hukum agar tidak mendapat tekanan." ujar Kaligis.

Selanjutnya silakan baca OC Kaligis Soal Pemeriksaan Di KPK: Mencekam Sekali

Kaligis terseret kasus suap hakim PTUN Medan setelah anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK.

Kasus ini juga turut menyeret orang nomor satu di Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evy Susanti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper