Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke dalam negeri.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan lintas batas negara.
Ronny Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi, mengatakan pemerintah akan mengecek kembali kebenaran tempat tinggal, dan pekerjaan warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut untuk mengantisipasi tindak pidana lintas batas negara, seperti kejahatan siber.
"Kami juga membutuhkan feed back dari masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing di daerahnya. Kami akan lakukan penegakan hukum apabila ada laporan," kata Ronny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Ronny menuturkan pihaknya akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menegakkan Undang-Undang Keimigrasian.
Untuk diketahui, pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah menangkap 48 orang warga negara asing yang melanggar UU Keimigrasian.
Sementara itu, di Jakarta, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dalam penanganan kasus kejahatan siber yang melibatkan warga negara asing.
Menurut Ronny, hal yang sama dilakukan kepada dua orang wartawan asal Inggris yang ditangkap di Batam. Keduanya dianggap telah melanggar UU Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen miliknya.
"Kami harus jaga kedaulatan negara. Mereka sekarang sedang diproses melalui kegiatan sinergi dari berbagai instansi," ujar Ronny.
Sebelumnya TNI Angkatan Laut menangkap dua wartawan asal Inggris, yakni Neil Borner dan Becky Prosser di Batam, yang memiliki visa kunjungan.
Mereka dianggap telah melanggar perizinan masuk ke Indonesia dengan melakukan kegiatan jurnalistik di perairan Pulau Serapat, Batam.