Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator SIM pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada tahun anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan lembaga antirasuah itu hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Polri dan satu PNS serta satu karyawan bank. "Ada pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SSB." ujar Priharsa, Senin (24/8/2015).
Tiga anggota Polri yang diperiksa KPK yaitu Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari, Kompol Ni Nyoman Suartini, dan Asep Julianto Nugroho.
Saksi lain yang juga diperiksa hari ini seorang PNS Kemenkeu Sambas Mulyana dan Hidayat Taufik seorang karyawan Bank.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Adapun Sukotjo saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp79,9 juta per unit. Sedangkan HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit.
Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.