Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA WANPRESTASI: Ini Jawaban Berau Energy

Menanggapi Bantahan PT Bukit Mutiara atas tuduhan wanprestasi, PT Berau Coal Energy Tbk. menegaskan adanya kesepakatan lisan dengan eks pemegang sahamnya itu terkait utang pembayaran pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Menanggapi Bantahan PT Bukit Mutiara atas tuduhan wanprestasi, PT Berau Coal Energy Tbk. menegaskan adanya kesepakatan lisan dengan eks pemegang sahamnya itu terkait utang pembayaran pajak.

Ahmad Irfan Arifin, kuasa hukum emiten berkode BRAU itu menyatakan bahwa pernyataan Bukit Mutiara yang mengklaim tidak pernah meminta BRAU untuk membayar tambahan PPh adalah tidak benar.

“Ada kesepakatan lisan mengenai hal ini,” ujar Irfan kepada Bisnis. Tidak hanya soal pembayaran tambahan PPh, lanjut Irfan, kesepakatan lisan itu juga membahas soal pembuatan intercompany loan.

Dia menilai, ada atau tidaknya kesepakatan tersebut pada dasarnya tidak memengaruhi keabsahan kewajiban Bukit Mutiara untuk mengembalikan dana yang sebelumnya ditalangi oleh BRAU. “Perjanjian ini ada sah dan mengikat karena memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai hukum,” kata Irfan.

Pernyataan tersebut telah dituangkan dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, Bukit Mutiara membacakan jawaban yang membantah semua tuduhan BRAU.

Bukit Mutiara menyatakan tidak pernah meminta BRAU untuk mendahulukan pembayaran pajak, apalagi menjanjikan untuk mengembalikannya kepada BRAU. Eks pemegang saham BRAU itu juga menyatakan tidak pernah menyepakati bahwa pembayaran pajak tersebut akan dibebankan kepada pihaknya.

Dalam argumentasinya, tergugat menyatakan bahwa Intercompany Loan Agreement yang telah ditandatangani bukanlah untuk mengatur pembayaran kewajiban pajak yang telah dilakukan BRAU. Bukit Mutiara yang dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya dari Nita, Diah & Patuan juga menuduh BRAU terlambat melakukan pembayaran kewajiban tambahan PPh.

Dalam jawabannya, tergugat juga menuduh BRAU melanggar peraturan di bidang perpajakan karena terlambat membayar kewajiban tambahan PPh Bukit Mutiara dan tidak melaporkan pembayaran ini ke kantor pajak.

Sedangkan menurut BRAU, fakta yang terjadi adalah pembayaran tambahan PPh Bukit Mutiara itu sudah sesuai dengan hukum yg berlaku. “Sebagai bukti, hingga saat ini tdk ada keputusan yang diterbitkan oleh kantor pajak yang mempersoalkan pembayaran ini,” ungkap Irfan.

Terkait keterlambatan, sambung Irfan, BRAU terlambat melunasi karena sempat salah memahami aturan hukum mengenai komponen pengali jumlah kewajiban pemegang saham pendiri. Saat itu komponen pengali yang digunakan BRAU adalah jumlah saham yang ditawarkan ke publik. Padahal, seharusnya adalah jumlah saham BRAU sehingga ada kekurangan pembayaran.

Irfan menyatakan kekurangan itu sudah dilunasi beserta dengan dendanya. BRAU juga menyatakan telah melakukan pelaporan atas pembayaran ini, sehingga dapat dianggap bahwa pembayaran tambahan PPh BM ini telah memenuhi aturan hukum.

Dalam petitumnya, BRAU meminta BM dinyatakan wanprestasi dan dituntut menbayar ganti rugi senilai US$6,9 juta beserta bunganya sebesar US$159,25.

Mediasi yang sempat dilakukan tidak membuahkan hasil. Pasalnya, menurut Irfan, pihak tergugat memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya. Perkara No. 44/PDT.G/2015/PN JKT.SEL tersebut akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tergugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper