Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah kembali mewacanakan penggabungan lembaga negara non-kementerian yang dianggap tidak memiliki tugas dan fungsi jelas dalam upaya pemerintah menjalankan programnya.
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan jumlah lembaga negara non-kementerian saat ini mencapai lebih dari 100. Untuk itu, pemerintah akan menguranginya, agar lebih efektif dan efisian.
Mungkin ada yang mau dilebur, yang tidak jelas tugas dan fungsinya itu, katanya di Jakarta, Kamis (20/8).
Luhut menuturkan Pemerintahan Jokowi-JK telah membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian, yakni Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional.
Kemudian Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan-Pemukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Luhut menuturkan pembubaran lembaga negara non-kementerian tersebut tidak menghilangkan fungsi yang selama ini dijalankan, karena diberikan kepada lembaga lain. Dengan begitu, perannya dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, banyaknya lembaga non-kementerian yang tidak jelas tugas dan fungsinya membuat pemerintah mengeliuarkan biaya lebih besar untuk operasionalnya. Pasalnya, pemerintah saat ini berupaya mengurangi belanja pegawai untuk mendongkrak jumlah belanja modal.
Meski demikian, Luhut menegaskan Kantor Staf Presiden akan tetap berdiri sendiri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai dirinya dilanyik menjadi Menko Polhukam, beredar kabar Presiden akan melebur Kantor Staf Presiden ke dalam Sekretariat Kabinet.
Sampai sekarang masih ada. Saya kira masih banyak lembaga-lembaga yang tidak perlu, ujarnya.
Sebelumnya, Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan tim dari Sekretariat Negara sedang mengkaji kemungkinan Kantor Staf Presiden dimasukkan ke dalam Sekretariat Kabinet. Hal tersebut dilakukan atas permintaan Presiden Jokowi yang ingin menjalankan pemerintahan dengan lebih efektif dan efisien.