Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali peran setiap anggota Kabinet Kerja dalam menjalankan sejumlah program yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sambutannya sebelum sidang kabinet paripurna, Presiden Jokowi mengatakan Kinerja pemerintah diukur dari keberhasilannya dalam mencapai target pembangunan yang telah ditentukan. Untuk itu, setiap anggota Kabinet Kerja harus mengetahui proses sidang dan pengambilan keputusan di dalamnya.
"Presiden mengambil peran pada hal yang berkaitan dengan arah pemerintahan, kebijakan, target, dan tugas kementerian yang disampaikan dalam sidang kabinet," katanya di Kantor Presiden, Rabu (19/8/2015).
Presiden Jokowi menuturkan Wakil Presiden memiliki peran dalam pelaksanaan program dan proses kontrol dari setiap program yang telah dicanangkang.
Kemudian menteri koordinator bertugas melakukan koordinasi kementerian yang ada di bawahnya, agar sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Presiden.
Menurutnya, menteri koordinator juga harus mengkoordinasikan pelaksanaan arahan Wakil Presiden, agar seluruh program dapat berjalan secara beriringan.
"Menteri, Kapolri, Panglima TNI, dan seluruh badan yang kita punya akan melakukan program. Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa eksekusi itu ada di menteri, sedangkan menteri koordinator titik beratnya pada supervisi dan koordinasi," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya juga menegaskan sosok menteri koordinator harus mencari solusi dan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi oleh investor proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
"Tugasnya Menko untuk cari solusi, jalan keluar, setiap masalah yang dihadapi oleh investor," tegasnya seusai menghadiri forum energi baru terbarukan di JCC, Rabu (19/8/2015).
Presiden mengakui banyak yang menilai proyek 35.000 MW merupakan target yang sangat ambisius. Namun, Jokowi menegaskan bahwa target tersebut didasarkan pada kebutuhan listrik untuk masyarakat dan industri nasional.
Apabila dalam implementasinya terdapat masalah yang menghambat, lanjutnya, sosok Menko dan jajaran menteri terkait harus mampu mencarikan solusi.
Misalnya, masalah pembebasan lahan yang menghambat investor yang telah mengantongi perjanjian jual beli (purchasing power agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero).