Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP PTUN MEDAN: 27 Pengacara Dampingi Kaligis. Sidang Praperadilan Dilanjutkan Esok

Sidang praperadilan pengacara OC Kaligis akan dilanjutkan esok pagi, setelah hari ini, Selasa (18/8/2015) sidang berlangsung hingga sore hari.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang praperadilan pengacara OC Kaligis akan dilanjutkan esok pagi, setelah hari ini, Selasa (18/8/2015) sidang berlangsung hingga sore hari.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, OC Kaligis didampingi oleh 27 pengacara.

Sebelumnya, sidang sempat diundur karena pihak KPK menyatakan tidak hadir dengan alasan mempersiapkan materi saksi dan bukti.

Namun, sebelum sidang dimulai, pada Selasa siang, pihak KPK memastikan bahwa tim biro Hukum siap hadir.

"Kami siap hadir," ujar Johan Budi selaku pelaksana tugas pimpinan KPK ketika di konfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara, kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Pandjaitan berharap dengan kehadiran KPK duduk persoalannya menjadi jelas.

"Sudah sampai dimana." ujar Johnson.

Kaligis menggugat KPK atas proses penjemputan, pemanggilan pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.

Awalnya, anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry terjerat dalam kasus ini.

Gerry diduga melakukan suap kepada tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.

Esok pagi, sidang praperadilan akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Publik pun masih harus menunggu bagaimana kelanjutan sidang praperadilan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper