Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang praperadilan pengacara OC Kaligis akan dilanjutkan esok pagi, setelah hari ini, Selasa (18/8/2015) sidang berlangsung hingga sore hari.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, OC Kaligis didampingi oleh 27 pengacara.
Sebelumnya, sidang sempat diundur karena pihak KPK menyatakan tidak hadir dengan alasan mempersiapkan materi saksi dan bukti.
Namun, sebelum sidang dimulai, pada Selasa siang, pihak KPK memastikan bahwa tim biro Hukum siap hadir.
"Kami siap hadir," ujar Johan Budi selaku pelaksana tugas pimpinan KPK ketika di konfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara, kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Pandjaitan berharap dengan kehadiran KPK duduk persoalannya menjadi jelas.
"Sudah sampai dimana." ujar Johnson.
Kaligis menggugat KPK atas proses penjemputan, pemanggilan pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Awalnya, anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry terjerat dalam kasus ini.
Gerry diduga melakukan suap kepada tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.
Esok pagi, sidang praperadilan akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Publik pun masih harus menunggu bagaimana kelanjutan sidang praperadilan ini.