Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia berharap RUU Penyandang Disabilitaskan sudah disahkan sebelum Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember.
Data WHO menyatakan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15-20% dari total penduduk. Artinya, dua dari 10 orang di negara ini menyandang disabilitas. Namun, kebijakan Undang-Undang untuk kaum tersebut hingga kini belum juga disahkan.
Pengurus Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu, mengatakan pihaknya memprioritaskan RUU Penyandang Disabilitaskan agar sudah disahkan sebelum Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember.
“RUU ini harus segera disahkan agar persoalan yang kerap Kaum Difabel alami mendapatkan payung hukum yang sesuai dan terwujudnya Indonesia ramah disabilitas,” katanya di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HA), Jakarta pekan ini.
Maulani menambahkan kasus-kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah terlalu banyak. Dari kasus siswa dengan disabilitas netra yang tidak memperoleh soal Ujian Nasional berhuruf Braille, anak autisme yang tak banyak mendapat perawatan karen keterbatasan ekonomi orang tua juga banyaknya gadis disabilitas mental yang diperkosa, dan lainnya.
Kondisi disabilitas adalah bagian dari keberagaman, sebagaimana perbedaan warna kulit, suku, ras dan etnik. Hal ini perlu dipahami agar penyandang disabilitas juga dipandang dalam kehidupan bernegara sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya.
Untuk itu penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan, pekerjaan serta kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Hal-hal diatas telah kami tuangkan dalam petisi yang akan kami layangkan pada pemerintah. Harapannya dengan RUU ini disahkan tidak ada lagi institusi negara atau swasta yang mendiskriminasi penyandang disabilitas,” ujar Maulani.
Lebih luas pihaknya berharap, ke depan pembangunan fasilitas umum juga akan selalu mempertimbangkan kebutuhan disabilitas. Penyandang disabilitas tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang dikasihani tetapi setara dengan warga yang lain.
Maulani juga menyadari meski sebanarnya UU disabilitas kelak bukanlah obat instan dalam menyelesaikan permasalahan. Namun, akan menjadi pondasi awal sekaligus gerbang pembuka bagi pembebasan sederet diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.
“Kami akan terus bergerak memperjuangkan RUU ini segera disahkan dengan beragam kegiatan bersama menjelang 17 Agustus nanti,” katanya.
Turut hadir dalam acara penandatangan petisi mendesak disahkannya RUU penyandang disabilitas adalah perwakilan dari Kementerian Sosial, sejumlah organisasi kemasyarakatan serta sejumlah artis seperti Dewi Yull. Semua pihak tersebut juga turut menyatakan dukungan untuk segara disahkannya RUU Penyandang Disabilitas.