Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Ritual Sesat di Depan Ka'bah, 8 WNI Dipulangkan

Sebanyak 8 warga negara Indonesia dari 11 yang ditahan Kepolisian Masjidil Haram Mekkah hari ini akan dipulangkan ke Tanah Air.
Kabah/Ilustrasi
Kabah/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 8 warga negara Indonesia dari 11 yang ditahan Kepolisian Masjidil Haram Mekkah hari ini akan dipulangkan ke Tanah Air.

Mereka adalah anggota Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass) yang ditahan karena dianggap melakukan ritual ibadah sesat di depan Ka'bah.

"Mereka direncanakan akan dipulangkan hari ini menggunakan penerbangan Saudi Airlines," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (13/8).

Kedelapan WNI tersebut dijadwalkan tiba di Jakarta pada 14 Agustus 2015 pukul 11.00 WIB. Mereka akan langsung melanjutkan perjalanan ke kota asalnya, Medan, setibanya di Jakarta.

Iqbal menyebut dalam rombongan delapan orang yang dipulangkan itu terdapat pimpinan Himpass, Zubair.

Pemimpin kelompok itu sempat dilarikan ke rumah sakit jiwa Mekkah karena mengaku sebagai Imam Mahdi.

Sebanyak 11 WNI, dua di antaranya perempuan, ditahan setelah melakukan salat Idulfitri pada Sabtu, 18 Juli 2015, di depan Ka'bah. Jadwal salat Idulfitri di Saudi sendiri jatuh sehari sebelumnya.

Mereka melaksanakan ritual salat itu di maqom Ibrahim dalam formasi lingkaran dengan pemimpin mereka berada di tengah. Tindakan mereka mengganggu jamaah yang sedang tawaf lalu dilaporkan ke polisi. Kepolisian masjid haram meminta mereka bubar namun ditolak sehingga akhirnya mereka ditangkap.

Adapun tiga orang lainnya, kata Iqbal, belum dapat dipulangkan karena berstatus mukimin atau memiliki izin tinggal untuk bekerja. "Pemulangan ketiga orang itu butuh izin dari sponsor atau majikan agar mendapat izin permit," ujarnya.

Saat ini, ketiga orang itu berada di detensi imigrasi Shumaysi.

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus mengatakan akan terus mengupayakan kepulangan tiga orang lainnya.

"KJRI setempat telah berhasil mengupayakan agar kasus tersebut tidak dibawa ke pengadilan. Jika dibawa ke pengadilan akan memakan waktu lama dan terancam hukuman berat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper