Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menyiapkan lahan khusus guna meningkatkan produksi peternakan nasional.
Lahan negara tersebut minimal seluas 10 hektar dan dapat dijadikan areal padang rumput oleh peternak sapi, kerbau, atau kambing.
Pengadaan lahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmen) ATR/ BPN Nomor 3/Ins/VII/2015.
Surat instruksi tersebut juga menyatakan bahwa pelaksanaan program ini akan diserahkan pada setiap kepala kantor wilayah BPN di Indonesia dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan program ini terinspirasi dari peternakan yang ada di Selandia Baru dan Australia.
Menurut Ferry, pesatnya peternakan di dua negara tetangga tersebut turut ditunjang oleh penyediaan lahan negara yang dialokasikan untuk peternakan.
“Kita ingin mengingatkan bahwa sebagian atas nama negara, lahan-lahan (peternakan) itu kita siapkan, kita sediakan untuk masyarakat peternak. Bentuknya padang rumput yang ada pagarnya, rendah saja (pagarnya), supaya para peternak itu bisa melepas hewan ternaknya di sana untuk penggembalaan,” ujar Ferry usai konferensi pers peluncuran program Layanan 70-70 di Kementerian ATR/BPN, Senin (10/8/2015).
Oleh karena itu, ujar Ferry, pengadaan lahan khusus peternakan itu harus dilakukan di daerah-daerah yang memiliki sentra peternakan.
Dengan demikian, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh peternak tanpa mengganggu pemukiman setempat.
Rencananya, pengadaan lahan peternakan seluas 10 hektare ini dilakukan setidaknya di setiap provinsi.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan bila program ini juga diadakan di setiap kabupaten dan kota, jika memang terdapat kebutuhannya dan didukung oleh pemerintah setempat.
“Saya kira program pemberdayaan tidak harus selalu bersifat pasif, ada juga yang harus agresif seperti penyediaan lahan peternakan ini. Jadi tidak melulu menunggu permintaan masyarakat,” katanya.
Menurut Ferry, salah satu tujuan pengadaan lahan peternakan ini adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang pemanfaatan tanah, khususnya tanah negara.
Dengan menyediakan lahan peternakan ini, ujar Ferry, negara telah berperan dalam meringankan tiga komponen peternakan yang selama ini menyulitkan peternak.
Ketiga komponen tersebut antara lain peternak tidak harus mengeluarkan dana tambahan untuk membuat kandang, peternak juga lebih hemat biaya operasional, dan menghemat pengeluaran peternak dalam membeli pakan rumput.