Kabar24.com, JAKARTA- Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar syarat 20% kursi DPRD untuk pengusungan pasangan calon pada pilkada serentak 2015 dihapuskan.
Yusril menilai alasan angka 20% kursi tersebut tidak jelas. Sebaiknya, kata dia, setiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada.
"Nanti biar rakyat yang memilih," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (6/8/2015).
Dalam Pilkada serentak kali ini, tercatat di antara 268 daerah, terdapat 7 kabupaten/kota yang calonnya hanya sepasang. PBB, kata dia, ikut mencalonkan pasangan Pilkada di 108 kabupaten/kota dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Menurutnya, bagi tujuh daerah yang calonnya hanya sepasang tersebut, PBB berpendapat agar pilkada di daerah itu ditunda saja sampai tahun 2017.
Menurutnya, amandemen terhadap UU Pilkada memang perlu, tetapi tidaklah urgen menerbitkan Perppu utk mengatasi masalah di tujuh daerah tersebut.
"Munculnya calon hanya sepasang tersebut hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20% kursi DPRD untuk ajukan calon," katanya.
Dia mengatakan terasa sangat langka apabila terdapat hanya satu partai punya 20% kursi di DPRD. Dengan demikian, partai-partai terpaksa harus bergabung utk memenuhi prosentase tersebut.
"Negosiasi pasangan calon dengan partai-partai atau antara satu partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor," ujarnya.
Yusril: Tak Jelas, Alasan 20% Kursi di DPRD Bisa Usung Calon
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar syarat 20% kursi DPRD untuk pengusungan pasangan calon pada pilkada serentak 2015 dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium