Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diakuisisi Sinar Mas, Serikat Pekerja Berau Coal akan Cabut Gugatan

Setelah akuisisi Asia Resource Mineral Plc oleh Sinar Mas Group, Serikat Pekerja PT Berau Coal Energy Tbk. berencana mencabut gugatannya terhadap jajaran direksi perseroan.
PT Berau Coal Energy Tbk. /Bisnis.com
PT Berau Coal Energy Tbk. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah akuisisi Asia Resource Mineral Plc oleh Sinar Mas Group, Serikat Pekerja PT Berau Coal Energy Tbk. berencana mencabut gugatannya terhadap jajaran direksi perseroan.

Head Legal and Corporate Secretary Berau Coal (BRAU) Ari Ahmad Efendi mengatakan pasca-akuisi tersebut, tidak ada lagi persoalan menyangkut gugatan itu. Pihaknya akan berdamai dan tidak melanjutkan gugatan.

“Tadinya kan ribut sama Inggris [Nathaniel Rothschild], karena saat ini sudah diambil alih Sinar Mas, kami akan cabut gugatan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5/8/2015).

Pada 19 Mei 2015 lalu, Serikat Pekerja BRAU mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRAU yang digelar pada 30 April 2015.

Perkara No. 306/Pdt.G/2015/PN JKT.SEL itu mencantumkan jajaran direksi baru BRAU sebagai tergugat.

Waktu itu Ari memaparkan penyelenggaraan RUPSLB tersebut ilegal dan cacat hukum karena tidak dibuat oleh direktur utama saat itu, Amir Sambodo.

Dia mengatakan yang membuat surat pemberitahuan RUPSLB itu adalah Keith John Downham sekalu direktur operasional dan Paul Jeremy Martin Fenby sebagai direktur keuangan.

“Mereka berdua juga sempat ditahan petugas imigrasi karena tidak memiliki surat izin bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, akta acara RUPSLB tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh Humberg Lie selaku notaris. “Kalau 30 hari tidak didaftarkan, akta itu kan otomatis menjadi tidak sah,” katanya.

Selain menuntut pembatalan RUPSLB, penggugat menuntut para tergugat untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp250 miliar.

Ari menuturkan kasus ini bermula ketika pada 25 Maret, Amir Sambodo dipanggil ke London dan dipaksa untuk mundur. Amir menyatakan mundur pada tanggal tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, menurut hukum Indonesia, efektif mundurnya direksi harus diputuskan di RUPS.

“Seharusnya sampai tanggal 30 April dia masih berfungsi sebagai dirut,” kata Ari.

Saat Amir belum ada di Indonesia, dua direktur tersebut membuat surat dan pengumuman akan menggelar RUPSLB tanpa memberitahukan direksi yang lain dan komisaris.

Komisaris lalu memanggil Ari untuk melihat keabsahan pemberitahuan RUPSLB tersebut. Saat proses pembahasan dilakukan, kedua direktur berkewarganegaraan asing itu ditangkap pihak imigrasi terkait izin kerja.

Menurut UU tentang Perseroan Terbatas, sambungnya, jika ada direktu yang melanggar ketentuan undang-undang, pengangkatan direktur itu menjadi batal.

Lalu pada 28 April, direktur dan komisaris mengumumkan kalau RUPS ditunda. “Kami tidak batalkan, kami bilang ini ditunda,” imbuhnya.

Pada 29 April, dua direktur asing itu mengumumkan lagi kalau pemberitahuan penundaan itu tidak benar. Mereka lalu menyewa gedung sendiri untuk menggelar RUPS, tanpa dihadiri direktur yang lain dan komisaris. Itulah mengapa RUPSLB tersebut menjadi persoalan.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 17 Juni 2015 tanpa dihadiri para tergugat. Sidang kemudian ditunda dua kali sampai akhirnya kuasa hukum para tergugat hadir dan dilanjutkan dengan mediasi pada 13 Juli 2015.

Per tanggal 20 Juli, Sinar Mas yang mengakuisisi induk usaha BRAU otomatis menjadi induk dari BRAU. Ari menyatakan itulah sebabnya pihaknya merasa tidak perlu melanjutkan gugatan terhadap jajaran direksi ‘asing’ yang mejadi utusan pemegang saham sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper