Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PU: Gedung Tinggi Wajib Punya Helipad

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerbitkan beleid tentang kewajiban membangun helipad dan tangga darurat untuk bangunan tinggi.
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3). Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran./Antara
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3). Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerbitkan beleid tentang kewajiban membangun helipad dan tangga darurat untuk bangunan tinggi.

Peraturan Menteri yang bakal keluar dalam waktu dekat itu bertujuan untuk memastikan standar keamanan gedung.

"Itu penting kalau ada kebakaran," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Basuki mengatakan, banyak gedung tak memiliki helipad dan tangga darurat yang dilengkapi jendela atau saluran udara.

Padahal, helipad sangat diperlukan untuk kepentingan evakuasi korban kebakaran. Sedangkan tangga darurat yang baik semestinya memiliki saluran udara bebas.

Tidak hanya untuk bangunan tinggi seperti apartemen, kewajiban membangun helipad juga berlaku pada bangunan rumah susun.

Menurut Basuki, mestinya aturan itu tidak terlalu memberatkan pemilik gedung sebab biaya pembangunan helipad tidak mahal.

 "Itu hanya soal kontruksi bangunan," katanya.

Begitu pula dengan tangga darurat, pengembang hanya tinggal mengubah desain bangunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper