Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerbitkan beleid tentang kewajiban membangun helipad dan tangga darurat untuk bangunan tinggi.
Peraturan Menteri yang bakal keluar dalam waktu dekat itu bertujuan untuk memastikan standar keamanan gedung.
"Itu penting kalau ada kebakaran," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Basuki mengatakan, banyak gedung tak memiliki helipad dan tangga darurat yang dilengkapi jendela atau saluran udara.
Padahal, helipad sangat diperlukan untuk kepentingan evakuasi korban kebakaran. Sedangkan tangga darurat yang baik semestinya memiliki saluran udara bebas.
Tidak hanya untuk bangunan tinggi seperti apartemen, kewajiban membangun helipad juga berlaku pada bangunan rumah susun.
Menurut Basuki, mestinya aturan itu tidak terlalu memberatkan pemilik gedung sebab biaya pembangunan helipad tidak mahal.
"Itu hanya soal kontruksi bangunan," katanya.
Begitu pula dengan tangga darurat, pengembang hanya tinggal mengubah desain bangunan.