Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Ditolak, ACA Siapkan Kasasi Lawan Arpeni

PT Asuransi Central Asia akan mengajukan upaya hukum permohonan kasasi setelah permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk ditolak majelis hakim.

Kabar24.com, JAKARTA--PT Asuransi Central Asia akan mengajukan upaya hukum permohonan kasasi setelah permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk ditolak majelis hakim.

Kuasa hukum PT Asuransi Central Asia Hendro Saryanto kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan dalil dan bukti yang diajukan. Padahal, termohon sudah terbukti dan mengakui telah gagal bayar sejak 30 Maret 2015.

Pasal 2.6 perjanjian perdamaian yang dijadikan pertimbangan hakim dinilai kurang tepat karena perkara ini mengenai gagal bayar.

"Kami akan ajukan kasasi karena sudah mendapatkan surat kuasa dari klien, tinggal menunggu salinan putusan,"  kata Hendro kepada Bisnis, Jumat (31/7/2015).

Dia menambahkan pasal 2.6 maupun seluruh isi perjanjian perdamaian tidak mengatur mengenai klausul gagal bayar. Adapun, para pihak membahas mengenai wanprestasi pada pasal 2.8.

Menurutnya, gagal bayar sudah diatur dalam pasal 170 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yakni kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

Dalam ayat 2 pasal tersebut, debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Pengadilan berwenang memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan pembayaran paling lambat selama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dia mengklaim perusahaan berkode emiten APOL melakukan upaya penguluran waktu. Pasal 2.6 bisa menjadikan termohon kebal hukum kendati terbukti gagal bayar lagi.

Pasal 2.6 berisiko menjadikan perusahaan jasa angkutan laut milik publik tersebut bisa menjalani proses PKPU kembali di luar persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum APOL Hotman P. Hutapea mengatakan klausul yang termaksud dalam Pasal 2.6 dari sudah jelas. Menurutnya apabila ada permohonan dari debitur tentang perubahan termasuk tanggal jatuh tempo, maka harus diadakan voting oleh para kreditur.

"Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan alasan apapun termasuk alasan gagal bayar, sehingga perlu restrukturisasi," kata Hotman kepada Bisnis.

Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan APOL telah mengirimkan permohonan restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak November 2014 dan akan mengadakan rapat pembahasan pada 3 Agustus 2015.

Pada intinya, termohon mengakui adanya kesulitan pembayaran dan memohon kepada para kreditur tidak melakukan upaya hukum apapun. Perubahan sejumlah regulasi pertambangan batubara menjadi penyebab utama kesulitan tersebut.

Titik menuturkan para kreditur telah terbukti menerima dan menyetujui usulan APOL untuk mengubah jangka waktu pembayaran utang. Pembahasan tersebut akan diadakan selama Agustus-Oktober 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper