Kabar24.com, JAKARTA -- Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (27/7/2015).
"Jam 10 hari ini dipanggil," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Senin (27/7/2015).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam laporan kasus yang dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Sedianya penyidik memeriksa yang bersangkutan pada 23 Juli lalu, namun karena ada agenda Lebaran. Keduanya meminta diperiksa pada hari ini, sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.
Kasus pencemaran nama baik dua komisioner KY berawal dari pernyataan mereka terkait putusan praperadilan Sarpin. Tidak terima dengan pernyataan itu, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cemarkan Nama Hakim Sarpin, 2 Komisioner KY Diperiksa Bareskrim
Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (27/7/2015)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium