Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mempidanakan kebijakan pejabat negara.
Kalla menilai perlindungan terhadap pejabat negara yang mengambil kebijakan demi mempercepat pembangunan nasional tak hanya atas keinginan kepala negara semata, tetapi memang tercantum dalam Undang-undang Administrasi Negara.
“[Meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tak mempidanakan kebijakan] Ya itu bukan hanya perintah presiden, tetapi juga UU tentang administrasi pemerintahan,”katanya, Kamis(23/7/2015).
Dia menjelaskan, banyak kebijakan yang harus diambil dalam bidang ekonomi. Jika kebijakan sejak awal sudah dianggap salah, maka tak ada pejabat pemangku kepentingan yang berani mengambil kebijakan sehingga akhirnya bisa mengganggu kondisi ekonomi.
Kendati demikian, perintah kepala negara tak serta merta melindungi pejabat negara dari tindak korupsi dan tindakan lain yang secara jelas telah merugikan negara.
“Kalau mencuri hukumlah, korupsi hukumlah, tapi jangan kalau ambil kebijakan belum apa-apa dianggap keliru oleh hukum,”sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat melindungi kepala daerah yang melakukan diskresi untuk membangun daerahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya menyiapkan dua PP, agar pemerintah daerah tidak takut dalam mengambil kebijakan luar biasa dalam membangun daerahnya.
PP pertama akan mengatur mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran administrasi negara dalam mengambil kebijakan. Sementara itu, PP kedua berisi tata cara pengembalian kerugian negara jika memang terjadi kerugian.