Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Jusuf Kalla Soal Langkah Presiden Lindungi Pejabat Pengambil Kebijakan

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mempidanakan kebijakan pejabat negara.
Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan saling memaafkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) pada Open House Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1436 H di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7/2015). Open House Wapres tersebut selain dihadiri sejumlah pejabat negara dan pemerintahan serta tokoh politik juga masyarakat umum./Antara
Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan saling memaafkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) pada Open House Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1436 H di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7/2015). Open House Wapres tersebut selain dihadiri sejumlah pejabat negara dan pemerintahan serta tokoh politik juga masyarakat umum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mempidanakan kebijakan pejabat negara.

Kalla menilai perlindungan terhadap pejabat negara yang mengambil kebijakan demi mempercepat pembangunan nasional tak hanya atas keinginan kepala negara semata, tetapi memang tercantum dalam Undang-undang Administrasi Negara.

“[Meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tak mempidanakan kebijakan] Ya itu bukan hanya perintah presiden, tetapi juga UU tentang administrasi pemerintahan,”katanya, Kamis(23/7/2015).

Dia menjelaskan, banyak kebijakan yang harus diambil dalam bidang ekonomi. Jika kebijakan sejak awal sudah dianggap salah, maka tak ada pejabat pemangku kepentingan yang berani mengambil kebijakan sehingga akhirnya bisa mengganggu kondisi ekonomi.

Kendati demikian, perintah kepala negara tak serta merta melindungi pejabat negara dari tindak korupsi dan tindakan lain yang secara jelas telah merugikan negara.

“Kalau mencuri hukumlah, korupsi hukumlah, tapi jangan kalau ambil kebijakan belum apa-apa dianggap keliru oleh hukum,”sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat melindungi kepala daerah yang melakukan diskresi untuk membangun daerahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya menyiapkan dua PP, agar pemerintah daerah tidak takut dalam mengambil kebijakan luar biasa dalam membangun daerahnya.

PP pertama akan mengatur mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran administrasi negara dalam mengambil kebijakan. Sementara itu, PP kedua berisi tata cara pengembalian kerugian negara jika memang terjadi kerugian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper