Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: KPK Panggil Gubernur Sumatera Utara

KPK menegaskan alasannya memanggil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi untuk tersangka advokat M Yagari Bhastara alias Gerry yaitu untuk melengkapi pembuktian tim penyidik KPK.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho/Antara
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- KPK menegaskan alasannya memanggil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi untuk tersangka advokat M Yagari Bhastara alias Gerry yaitu untuk melengkapi pembuktian tim penyidik KPK.

Seperti diketahui, Gerry merupakan tersangka KPK karena terbukti melakukan penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan gubernur sebagai saksi adalah untuk melengkapi atau untuk  memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dari saksi-saksi lainnya, baik untuk memperjelas perluasan subyek pelaku maupun obyek sumber uang suapnya," tutur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7/2015).

KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.


Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian, Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper