Kabar24.com, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap anggota DPR, Adriansyah, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batubara PT MMS yang telah lama beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Hasto mengklaim bahwa dirinya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya 5 pertanyaan berkaitan dengan identitas dari Hasto pribadi dan sisanya adalah pertanyaan berkaitan dengan kader partai PDI-P Adriansyah yang telah tertangkap tangan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Bali, saat PDI-P menyelenggarakan kongres.
"Memberi keterangan terkait saudara Adriyansah ada 16 pertanyaan kepada saya dan dari situ ada 5 pertanyaan terkait identitas diri saya," tutur Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengklaim dirinya juga melakukan klarifikasi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap salah satu kader PDI-P bernama Adriyansyah. Menurut Hasto, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepadanya dan Hasto juga membantah bahwa dalam kongres, PDI-P menerima dana dari Adriyansyah.
"Kami melakukan klarifikasi tidak ada bantuan dari yang bersangkutan (Adriyansyah) kepada kongres partai, mengingat pada tanggal 2 April bahkan satu bulan sebelumnya bahwa kami tidak menerima dana dari anggota fraksi terkait kongres itu," tukas Hasto.
Seperti diketahui, Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4).
Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK dan belakangan diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.