Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar kepengurusan Munas Bali Aburizal Bakrie melanjutkan upaya hukum setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan banding kepengurusan Golkar Agung Laksono.
"Seperti biasa tadi sampaikan kan, kita kan selalu cari jalan keluar berdasar hukum jadi sudah PTTUN mengatakan no, dan sudah itu kita kasasi," katanya seusai menandatangani kesepakatan bersama ikut pilkada serentak di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Sebelumnya dalam amar putusan PTTUN diterangkan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan Kementerian Hukum dan HAM. "Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding."
Ical mengatakan jalur hukum menjadi satu-satunya jalan yang diharapkan bisa mencapai islah final Golkar. Begitu juga dengan kubu sebelah yang juga menyerahkan kepada penegak hukum menyelesaikan konflik partai. Kalau islah terbatas untuk pilkada tidak jadi persoalan.
"Soal kepengurusan sudah diserahkan ke jalur hukum. Kita enggak perlu masuk ke wilayah itu, wilayah hukum. Kita sekarang wilayah politik untuk penyelesaian agar dipastikan partai Golkar ikut Pilkada," ujar Agung.
Panjangnya jalur hukum yang ditempuh tidak membuat keduanya lelah. Masing-masing pihak memanfaatkan celah yang ada supaya putusan hukum final mengakui salah satu kepengurusan. Agung berseloroh saat ini lebih paham hukum dengan adanya konflik Golkar.
"Lama-lama kita ini ahli hukum juga, tahu yang namanya kompetensi absolut, paham mengenai incraht, putusan sela, putusan profisi, inilah salah satu manfaatnya," jelasnya. Ical yang berada di samping Agung juga menimpali. "Yang satu dokter yang satu insinyur belajar hukum," tuturnya.