Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Ngamuk, BPK Beberkan Temuan APBD DKI. Berikut Rinciannya

Pasca amukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah temuan dalam audit terhadap APBD DKI tahun fiskal 2014.
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Bisnis.com, JAKARTA--Pascaamukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah temuan dalam audit terhadap APBD DKI tahun fiskal 2014.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman menyatakan sebenarnya BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 6 Juli 2015 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

"Penyerahan LHP tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (8/7/2015).

Dia menerangkan Hasil Pemeriksaan BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sama dengan 2013 yaitu Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

Yudi menjabarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta 2014 bersifat final melalui sistem pengendalian mutu yang sistematis dan terukur.

Berikut temuan BPK:
- Pengecualian atas kewajaran laporan keuangan disebabkan permasalahan tahun 2013 belum tuntas ditindaklanjuti dan ada permasalahan lain pada tahun 2014 di antaranya:
(i) pengendalian dan pengamanan Aset Lainnya senilai Rp3,5 triliun serta pencatatannya;
(ii) Permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya; dan
(iii) kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pekerjaan pengadaan barang.

- BPK juga menemukan permasalahan lain yang menjadi perhatian antara lain:
(i) kerja sama pemanfaatan Aset Tanah seluas 30,88 Ha;
(ii) Pembelian sebidang tanah untuk keperluan Rumah Sakit di Jakarta Barat;
(iii) Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset DKI kepada BUMD;
(iv) Kegiatan Penanggulangan Kerusakan Jalan;
(v) Kelebihan Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan; dan
(vi) administrasi pengelolaan Dana Biaya Operasional Pendidikan.

- Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
Meskipun demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan yang berdampak pada adanya potesi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkapkan dalam LHP.

Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15/2004 menyatakan pejabat wajib menindaklajuti rekomendasi LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper