Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Diklat Pelayaran: KPK Panggil Dua Pegawai PT Hutama Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua.
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua.

Kedua karyawan PT Hutama Karya yang dipanggil KPK itu adalah Prasetio Fitri Utomo dan Parji.

Rencananya, dua saksi dari pihak swasta tersebut akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua, pada Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dua saksi dari pihak swasta tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi Rahmat Kurniawan yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan Rp24,2 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper