Kabar24.com, DEPOK- Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap warga Nigeria, Uzoma Elele Alpha, 33, yang menjadi terdakwa pengedar narkotika.
"Hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Hariono dalam persidangan yang digelar, Senin (6/7/2015).
Dalam persidangan yang keempat kali digelar ini, Uzoma dinyatakan bersalah dalam kasus pengedaran narkoba.
Dia tertangkap gegara kasus kepemilikan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja kering.
Penangkapan Uzoma sendiri sebelumnya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Imigrasi dan Dinkersos Kota Depok saat menjaring razia warga negara asing di Apartemen Margonda Residence 2 Depokpada Desember 2014.
Uzoma dijerat pasal berlapis yaitu pasal Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
"Saya menerima hukuman penjara seumur hidup," ujar Uzoma seperti dituturkan oleh seorang penerjemah yang mendampingi selama persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Eddy Abdul Aziz mengatakan akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok seusai persidangan.
"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari apakah kami terima putusan hakim atau banding," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Hendri Irawan menuturkan hukuman seumur hidup bagi Uzoma diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Menurutnya, kepemilikan narkoba Uzoma merupakan titipan dari saudaranya yang terpidana kasus narkotika yakni Tobe yang mendekam di Lapas Cipinang.
"Uzoma juga selama ini mengakui semua perbuatan yang dilakukannya dengan kesadaran penuh. Jadi sudah pantas dia dihukum seumur hidup," ujarnya.