Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Saksi Kunci Bongkar Keterlibatan Kakak Angkat

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah, menuding Yvonne dan Christina, anak Margriet, berperan merekayasa kejadian.
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6). /Antara
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6). /Antara

Kabar24.com, DENPASAR-- Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah, menuding Yvonne dan Christina, anak Margriet, berperan merekayasa kejadian.

SIMAK: Katy Perry Musisi Berpenghasilan Tertinggi di Dunia

 “Lebih jauh, nantilah ya, soalnya saksi saya yang tahu banyak,” ujar Siti Sapurah, Senin (29/6/2015).

BACA JUGA: Gawat, Tembok Raksasa China Terancam Lenyap

Dikatakan, dua saksi itu menghubunginya pekan lalu lantaran tergugah untuk mengungkapkan apa yang mereka ketahui. Namun, dia enggan menyebutkan siapa saksi tersebut.

SIMAK: BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Pengacara Tantang Polisi Tunjukkan Barang Bukti

Dia mengatakan, kedua saksi itu akan diperiksa polisi Kamis (2/7/2015) nanti. Saksi laki-laki dan perempuan ini pernah tinggal di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam 26.

SIMAK: AHOK ULANG TAHUN: Jokowi Beri Kado Istimewa

 

Yvone dan Christina belum bisa dimintai konfirmasi soal pernyataan Sapurah itu. Sejauh ini, mereka sudah diperiksa sebagai saksi. Pekan lalu, mereka menjalani pemeriksaan darah, namun hingga saat ini polisi belum mengumumkan hasilnya.

Polisi mengenakan pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup pada tersangka Margriet.

Margriet selama ini baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa Angeline.

Polisi sebelumnya telah memeriksa Margriet menggunakan alat uji kebohongan untuk membuktikan kebenaran keterangan yang diberikan kepada penyidik sebanyak dua kali.

 Adapun Margriet Christina Megawe menolak diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik di Polda Bali sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline, anak angkatnya.

 "Rencananya mau di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka pembunuh, tersangka (Margriet) tidak bersedia," kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, di Denpasar, kemarin.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper