Kabar24.com, JAKARTA-- Pengacara ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Aldren Napitupulu menantang penyidik, dalam hal ini Polda Bali, membeberkan barang bukti di pengadilan.
Aldren menegaskan, bila polisi memiliki bukti bahwa Margriet melakukan pembunuhan berencana, maka dipersilakan menghadirkan barang bukti di pengadilan.
“Kami ada bukti, dan kami akan beberkan di pengadilan. Polisi bilang ada bukti, tunjukkan di pengadilan,”tegas Aldren, Selasa (30/6/2015).
Lebih lanjut dikatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Alat bukti yang bisa diuji di pengadilan, bukan hanya berdasarkan fakta
Aldren menambahkan, kliennya tetap tak mau diperiksa. Sementara itu, pakar hukum pidana Ganjar Laksamana mengatakan, oleh karena kasus pembunuhan Angeline menjadi konsumsi publik, maka polisi juga juga jangan sembarang menghadirkan bukti.
Demikian juga dengan pengacara, hendaknya bisa mengajukan bukti juga untuk membatalkan tuduhan tersangka.