Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir 500 Orang Daftar Capim KPK: Ada TNI, Polisi, Jaksa dan Wartawan

Panitia Seleksi menerima 496 nama pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Senin 29 Juni 2015. Sebagian besar pendaftar berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kedua kanan) dan tiga anggota Pansel Natalia Subagyo (kanan), Yenti Garnasih (kiri) dan Harkristuti Harkrisnowo memberikan keterangan pers di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Selasa (23/6)./Antara-Widodo S. Jusuf
Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kedua kanan) dan tiga anggota Pansel Natalia Subagyo (kanan), Yenti Garnasih (kiri) dan Harkristuti Harkrisnowo memberikan keterangan pers di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Selasa (23/6)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA- - Panitia Seleksi menerima 496 nama pendaftar calon pimpinan KPK  hingga Senin (29/6/2015). Sebagian besar pendaftar berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Juru bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan pendaftaran capim KPK ditutup Jumat  (3/7/2015), pukul 12.00. Pengumuman nama yang lolos seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli melalui konferensi pers dan diunggah melalui laman www.setneg.go.id.

"Hari ini kami mereview dan mempersiapkan pengumuman tanggal 4 Juni," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2015).

Dari sekian pendaftar yang diterima Pansel KPK, perempuan mencapai 42 orang. Kemudian dokumen yang sudah lengkap ada 217 nama dan hampir lengkap 64 nama.

Berdasarkan rincian profesi paling banyak berasal dari PNS 78 orang, dosen 72 orang, advokat 71 orang, pegawai swasta 59 orang, pensiunan 42 orang, wiraswasta 29 orang, Polri 19 orang [6 diantaranya purnawirawan], TNI 4 orang [2 purnawirawan], Jaksa 3 orang, Hakim 3 orang, KPK2 orang dan wartawan 4 orang.

Betti menambahkan, setelah pansel mengumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi, publik bisa menanggapi lewat laman setneg. Pansel memberi waktu sebulan mulai 4 Juli sampai 3 Agustus 2015.

"Agar dapat ditindaklanjuti, tanggapan positif, netral, negatif hendaknya disertai dengan informasi, data pendukung," kata Betti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper