Bisnis.com, PADANG--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang membuka posko pengaduan THR bagi pekerja media.
Gerson Merari Saleleubaja, Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, mengatakan posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi pekerja media mendapatkan hak THR saat Lebaran, serta membangun independensi pekerja media. Perusahaan pers, sesuai undang-undang juga harus membayarkan THR.
"Minimal tujuh hari menjelang Lebaran," katanya, Senin (29/6/2015).
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Aturan itu diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.7/2015 tentang THR.
Dia menyebutkan THR harus dibayarkan kepada pekerja media yang telah menjalani masa kerja selama tiga bulan atau lebih. Adapun, bagi yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR dibayarkan sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra meminta pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian THR kepada seluruh perusahaan, termasuk perusahaan media.
"Perusahaan media juga harus diawasi. Jika ada pekerja media yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan, silahkan melapor ke posko pengaduan," katanya.
Posko pengaduan AJI Padang dan LBH Pers Padang beralamat di Jalan Andalas Raya No.29 Kota Padang. AJI, katanya, juga membuka posko pengaduan di sejumlah kota lainnya di Tanah Air, seperti Jakarta, Malang, dan kota-kota lainnya.