Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Angeline Megawe.
Menurut dia, Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak hari ini," kata Badrodin, Minggu (28/6/2015).
Dia memastikan Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak.
Kini, pasal yang disangkakan terhadap Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup."
Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet adalah keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali ataupun Jakarta.
"Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.
Dia pun mensinyalir Margriet sebagai dalang pembunuhan Angeline. Badrodin mengatakan kepolisian akan memeriksa Margriet sebagai tersangka pembunuhan dulu untuk mendapat pengakuan.
"Karena memang analisis sementara tidak mungkin Agus ini dalangnya," ujarnya.
Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu (16/5/2015). Setelah hampir empat pekan mencari, kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu (10/6/2015).
Jasadnya dikubur di dekat kandang ayam yang terletak di pekarangan rumah Margriet. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.