Bisnis.com, JAKARTA - Polda Bali menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, pada hari ini dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
"MM akan kita periksa hari ini dengan menggunakan lie detector sebagai pemeriksaan ulang seperti kami lakukan sebelumnya," kata Kapolda Bali Ronny Sompie, Senin (29/6).
Ronny mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan motif pembunuhan, namun beberapa motif sejak awal masih di dalami. "Kita dalami dan masih berproses".
Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Polda Bali memiliki tiga alat bukti penetapan tersangka Margriet yakni keterangan Agustius Tae Hamdamai alias Agus, otopsi jenazah dan hasil olah tempat kejadian perkara di rumah rumah Margriet.