Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Badrodin Haiti menegaskan Polda Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Angeline (8).
Badrodin mensinyalir Margriet sebagai dalang dari pembunuhan Angeline. Namun, Badrodin menambahkan kepolisian akan memeriksa Margriet sebagai tersangka pembunuhan dulu untuk mendapat pengakuan. "Karena memang analisa sementara, tidak mungkin Agus ini dalangnya," katanya.
Margriet dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal penelantaran anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet yakni keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali maupun Jakarta.
"Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.
Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu, 16 Mei 2015. Setelah hampir empat pekan mencari, kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu, 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur dalam liang sedalam 60 sentimeter di dekat kandang ayam yang berada di pekarangan rumah Margriet. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Penetapan tersangka kepada Margriet dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan cukup yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tae Hamdamai alias Agus.
Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya keterangan Agus sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya.
Bukti lainnya diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali.