Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Pengacara Margriet Ancam Praperadilankan Kapolda Bali

Kapolda Bali Ronny Sompie dituding tidak mematuhi azas praduga tak bersalah terkait penetapan ibu angkat bocah Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline (8).
Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie/Bisnis-Feri Kristianto
Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie/Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Bali Ronny Sompie dituding tidak mematuhi azas praduga tak bersalah terkait penetapan ibu angkat bocah Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline (8).

"Kami sudah perkirakan itu, karena omongan Kapolda sudah mengarah klien kami sebagai tersangka," kata pengacara Margriet, Dion Pongkor.

Karena itu, tim hukum pembela Margriet bakal meninjau ulang penetapan tersangka tersebut. Jika Polda Bali terbukti tak mengindahkan azas praduga tak bersalah dalam menyidik Margriet, maka pihaknya merencanakan untuk mengajukan pra-peradilan. “Bisa kemungkinan pra-peradilan,” katanya.

Dari pengamatan Dion, pernyataan Ronny beberapa waktu yang lalu yang  membeberkan akan ada tersangka baru menjadi indikasi kuat bahwa polisi tidak mengindahkan azas pra-duga tak bersalah. Padahal waktu itu, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada hasilnya.

Azas itu juga ilanggar oleh Ronny ketika memberikan keterangan terkait temuan bercak darah di kamar Margriet.  Dalam acara live di sebuah stasiun televisi swasta nasional pada Minggu petang, 28 Juni 2015, Ronny mengatakan bahwa di kamar Margriet hanya ada bercak darah Margriet.

Dia memastikan bahwa di TKP pembunuhan Angeline tidak ada bercak darah Angeline. “Nah ini yang nanti kita mau konfirmasi," ujarnya.

Namun saat ditanya apa langkah-langkah yang akan diputuskan tim kuasa hukum Margriet? Dian mengatakan itu akan dipikirkan nanti. Meski demikian, dia memastikan bahwa tim kuasa hukumnya bakal mengkaji tiga alat bukti yang digunakan Polda Bali untuk menjerat Margriet sebagai tersangka pembunuhan.

Termasuk menanyakan apa bukti yang digunakan itu bukti langsung atau tidak langsung.

“MK kan sudah memutuskan bahwa bukti permulaan harus ada dua alat bukti,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper