Bisnis.com, JAKARTA - Ibu angkat bocah Angeline, Margriet Christina Megawe, ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8).
Kapolri Badrodin Haiti mengatakan Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan," kata Badrodin.
Badrodin memastikan Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak. Kini, pasal yang disangkakan terhadap Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup."
Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet adalah keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tae Hamdamai alias Agus. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali ataupun Jakarta. "Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel