Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Margriet Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Ibu angkat bocah Angeline, Margriet Christina Megawe, ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8).
Angeline dan keluarganya/Facebook
Angeline dan keluarganya/Facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Ibu angkat bocah Angeline, Margriet Christina Megawe, ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8).

Kapolri Badrodin Haiti mengatakan Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.

"Iya, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan," kata Badrodin.

Badrodin memastikan Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak. Kini, pasal yang disangkakan terhadap Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup."

Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet adalah keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tae Hamdamai alias Agus. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali ataupun Jakarta. "Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper