Bisnis.com, JAKARTA - Tagihan tetap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung yang sudah terverifikasi menjadi Rp1,09 triliun setelah dilaporkan mencapai Rp1,5 triliun.
Berdasarkan laporan tagihan kedua debitur yang diterima Bisnis, Sariwangi mempunyai tagihan sebesar Rp1,05 triliun. Perinciannya, tagihan lima kreditur separatis Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.
Adapun, MP Indorub memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar. Tagihan dari kreditur separatis mencapai Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.
Laporan tersebut ditulis berdasarkan hasil pencocokan tagihan sampai dengan kemarin (25/6/2015).
Kuasa hukum Sariwangi Aji Wijaya mengatakan terdapat beberapa tagihan kreditur yang ditolak karena tidak sesuai dengan pembukuan perusahaan. Debitur memastikan akan membayar semua tagihan kreditur.
Namun, proposal perdamaian yang diberikan belum bisa secara detail. "Makanya kami meminta perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 75 hari agar proposal perdamaian bisa mengakomodir seluruh kepentingan kreditur," kata Aji, Jumat (26/6/2015).
Kedua debitur dinyatakan berstatus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh ketua majelis hakim Mas'ud dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 19 Mei 2015.
Para debitur terbukti memiliki utang berupa sejumlah fasilitas kredit dari beberapa perusahaan perbankan dan leasing.