Kabar24.com, JAKARTA - Keterlibatan pihak lain selain Agustinus Tae alias Agus dalam kasus kematian bocah Angeline terus diusut pihak kepolisian.
Polisi terus mengorek keterangan dari Agus ihwal kasus pembunuhan Angeline yang menyeret dirinya jadi tersangka.
Agus sudah menjalani tes kebohongan di Mapolda Bali. Dalam tes itu, kata juru bicara Polda Bali Heri Wianto, penyidik memberikan pertanyaan terbuka dan tertutup kepada Agus.
Pertanyaan terbuka dapat mengungkap lebih dalam apa yang terjadi pada Angeline, sementara pertanyaan tertutup berupa opsi 'ya' dan 'tidak' guna memastikan jawaban atas pertanyaan penyidik.
Materi yang ditanyakan kepada Agus, mulai soal urusan ringan seputar kehidupan Agus hingga pertanyaan seputar kasus pembunuhan Angeline.
“Hasil tes tak akan diungkap ke publik hingga persidangan digelar, agar tak mempengaruhi pihak dan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini".
Heri menuturkan keterangan Agus bisa menjadi alat bukti untuk menyeret tersangka lain. "Agus merupakan saksi mahkota," katanya.
Selain keterangan Agus, ujar Heri, penyidik masih mendalami hasil olah tempat kejadian perkara.
Dia berharap hasil pendalaman di rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline, bisa menuntun penyidik menuju alat bukti lain. Polisi juga telah memeriksa 28 saksi dalam kasus itu.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing, menuturkan tes kebohongan terhadap kliennya berlangsung selama tiga jam. Selama pemeriksaan, Agus tak didampingi penyidik atau tim kuasa hukum.
"Tujuannya, agar Agus tenang dan tidak terpengaruh," katanya. Namun Haposan belum menerima hasil tersebut.