Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline (8), Agustinus Tae alias Agus, kembali memberikan keterangan mengejutkan.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing mengatakan kliennya sudah mengoreksi keterangan sebelumnya yang diberikan kepada polisi bahwa dirinya membunuh dan memperkosa Angeline.
Dalam koreksi pada berita acara pemeriksaan, Agus mengaku diminta oleh Margriet untuk memerkosa Angeline. Agus, kata Haposan, mengaku pembunuh sebenarnya bocah Angeline adalah Margriet, ibu angkat Angeline.
Menurut Haposan, dari empat kali pemeriksaan polisi, Agus tidak berdiri sendiri. Dari penuturan Agus, katanya, Margriet ikut terlibat dalam kematian Angeline.
Dalam perkembangan terbaru lainnya, Kejati Bali telah menyiapkan empat orang jaksa untuk menangani kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet. Penyiapan itu dilakukan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bali.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan mengatakan penunjukan dilakukan sehari setelah diterimanya surat itu.
“Kami terima tanggal 15 Juni dan ditetapkan jaksanya tanggal 16 Juni,” kata Ashari.
Ke-4 jaksa itu yakni Purwanti, Dayu Surasmi, Suasti Ariani, I Wayan Sutantra.
Mengenai berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Ashari, belum diserahkan oleh penyidik Polda Bali. “Kami belum tahu kapan akan diserahkan, tapi polisi tentu juga tidak boleh melewati masa penahanan".
Untuk tersangka Agus, Ashari menambahkan SPDP diterima oleh Kejari Denpasar. Sebab, penyidikan dilakukan oleh Polresta Denpasar. Kewenangan untuk menunjuk jaksa pun ada di pihak Kejari Denpasar.