Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Bali masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dan Inafis Mabes Polri untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan dalam kasus pembunuhan bocah Angeline (8).
Kapolda Bali Ronny Franky Sompie mengatakan penyidik telah mengambil bercak darah dan sidik jari yang ditemukan dari rumah Margriet Christina Megawe di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
Hasil analisa secara kimiawi itu belum diperoleh. Pemeriksaan itu untuk memastikan temuan darah dan sidik jari milik korban.
Sementara itu, tim pengacara Margriet mempertanyakan keberadaan barang bukti yang diambil petugas dari rumah ibu angkat Angeline itu. Sebabnya, menurut Jeffry Kam, anggota tim pengacara Margriet, sejak dilakukan penyidikan, polisi beberapa kali melakukan olah TKP.
Pihaknya tidak mengetahui persis apa saja jenis dan jumlah bukti yang dikumpulkan polisi. Pihaknya hanya mengetahui pengumpulan bukti dari pemberitaan media. "Apa saja bukti yang ditemukan, apa kaitannya dengan keterangan Margret sebagai saksi," kata Jeffry.
Selain alat bukti fisik, Kepolisian juga mengandalkan hasil tes kebohongan yang sudah dijalani Agustinus Tae Hamdani alias Agus, tersangka di balik kematian Angeline. "Agustinus merupakan saksi mahkota," kata juru bicara Polda Bali, Heri Wianto.
Keterangan Agus bisa menjadi salah satu alat bukti yang menyeret tersangka lain. Keterangan tersebut berasal dari hasil tes kebohongan yang sudah dilakukan pada 20 Juni 2015. Hasilnya, kata Heri, menunjukkan bahwa sebagian besar pernyataan Agus memang benar adanya.