Bisnis.com, PADANG—Pelaku usaha advertising di Kota Padang, Sumatra Barat menghitung kenaikan tarif pajak reklame mencapai 800% tahun ini.
Sekretaris Asosiasi Perusahaan Periklanan Indoor dan Outdoor (APPIO) Sumatra Barat Andi Meirizal menilai kenaikan terlalu berlebihan dan tidak memperhitungkan kondisi ekonomi daerah.
“Pemerintah hanya memikirkan peningkatan PAD, tanpa melihat kondisi ekonomi saat ini,” katanya, kepada Bisnis.com, Senin (22/6/2015).
Dia mengatakan tarif pajak reklame naik hingga 800% dari tahun llau Rp120.000 per meter per tahun menjadi Rp850.000 per meter per tahun melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No.10/2015 tentang pajak reklame.
Selain tarif yang dinilai terlalu tinggi, dia juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi kepada pelaku usaha. Bahkan, tidak ada pembicaraan yang melibatkan pelaku usaha dalam perumusan perwako itu.
Kesannya, imbuh Andi, pelaksanaan Perwako itu dikebut tanpa melibatkan pelaku usaha advertising dalam penetapan tarif.
“Kami tidak anti bayar pajak, kami juga tidak menolak kenaikan pajak, tetapi sewajarnya dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Kalau begini kan membunuh usaha kami,” ujarnya.
Dia mengungkapkan idealnya kenaikan tarif pajak berkisar 20% - 30%, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi Sumbar yang masih lemah akibat tekanan global.