Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Reklame Kota Padang Naik, Pengusaha Menjerit

Pelaku usaha advertising di Kota Padang, Sumatra Barat mengeluhkan kenaikan tarif pajak reklame yang mencapai 800% tahun ini, dan dinilai membunuh sektor usaha.
/Ilustrasi/Antara
/Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANGPelaku usaha advertising di Kota Padang, Sumatra Barat mengeluhkan kenaikan tarif pajak reklame yang mencapai 800% tahun ini, dan dinilai membunuh sektor usaha.Sekretaris Asosiasi Perusahaan Periklanan Indoor dan Outdoor (APPIO) Sumatra Barat Andi Meirizal mengatakan pemerintah daerah menaikkan tarif pajak reklame tanpa melakukan sosialisi kepada pelaku usaha.

Kami tiba-tiba didatangi dan harus bayar dengan tarif baru, yang nilainya 800% lebih tinggi dari tarif sebelumnya, kata Andi kepada Bisnis.com, Senin (22/6/2015).Dia menyebutkan tarif baru itu mengacu pada Perwako No.10/2015 tentang Pajak Reklame yang mulai diberlakukan per 1 Juni 2015. Namun Andi mengeluhkan tarif baru itu mematok bayaran Rp850.000 per meter per tahun.

Padahal tarif lama hanya Rp120.000 per meter per tahun.Selain tarif yang dinilai terlalu tinggi, dia juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi kepada pelaku usaha. Bahkan, tidak ada pembicaraan yang melibatkan pelaku usaha dalam perumusan perwako itu.Kesannya, imbuh Andi, pelaksanaan Perwako itu dikebut tanpa melibatkan pelaku usaha advertising dalam penetapan tarif.Kami tidak anti bayar pajak, kami juga tidak menolak kenaikan pajak, tetapi sewajarnya dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Kalau begini kan membunuh usaha kami, ujarnya.Dia mengungkapkan idealnya kenaikan tarif pajak berkisar 20% - 30%, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Apalagi, Sumbar dinilai masih lemah dari sisi ekonomi karena tekanan ekonomi global.Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang Syahrul menuturkan sudah menyosialisasikan Perwako tersebut kepada pelaku usaha.

Namun, menurutnya banyak pelaku usaha reklame yang tidak patuh terhadap aturan, sehingga pemerintah mengambil sikap tegas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak.Kondisinya semrawut, banyak [pelaku advertising] yang tidak melapor kontraknya, dan juga pihak ketiga yang menikmati. Kami ingin tegas, karena selama ini kan reklame-reklame tidak tertata dengan baik, sebutnya. Dia mengatakan kenaikan tarif melalui Perwako itu sudah melalui kajian, karena tarif lama tidak pernah naik sejak tahun 2003.Kami sudah beri kemudahan, sekarang kami tegas untuk penataan kota Padang, katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper