Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIAPA PEMBUNUH ANGELINE? Saksi Lihat Agus Bolak-Balik Bawa Tanah Galian

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku menyaksikan Agustinus Tae Hamdani alias Agus membawa tanah bekas galian dari halaman belakang ke halaman depan rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline di Jalan Sedap Malam, Sanur.
Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6)./Antara
Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Satu dari 28 saksi kasus pembunuhan bocah Angeline (8), Rahmat Handono memberikan kesaksian kepada penyidik Polda Bali.

Rahmat merupakan saksi yang dihadirkan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA).

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku menyaksikan Agustinus Tae Hamdani alias Agus membawa tanah bekas galian dari halaman belakang ke halaman depan rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline di Jalan Sedap Malam, Sanur.  

"Agus sampai empat kali bolak-balik dan Pak Handono berpikir ibu M (Margriet) pasti tahu," kata Siti Sapurah, pegiat Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, yang ikut mendampingi Handoko saat pemeriksaan di markas Polda Bali di Denpasar Senin sore.

Sementara itu, lebih dari enam jam lamanya Margriet Christina Megawe, ibu angkat bocah Angeline, menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, dari sejak Senin siang hingga malam hari, selama lebih dari enam jam. Margriet menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus penelantaran anak.

Penyidik mencecar Margriet dengan 47 pertanyaan.

"Semua bisa dijawab dengan lancar," kata Posko Simbolon, pengacara dari Hotma Sitompoel and Associates yang mendampingi Margriet.

Dalam pemeriksaan, polisi misalnya menyoal proses adopsi Angeline. Margriet menyebutkan adanya surat keterangan dari bidan yang menerangkan kondisi bayi yang akan dia adopsi. Namun dalam surat itu belum ada nama si bayi, sehingga Margriet memberikan nama Angeline.

Angeline ditemukan tewas membusuk di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, pada 10 Juni 2015. Bocah malang delapan tahun itu ditemukan meringkuk di dalam lubang sedalam 60 sentimeter dengan tali melilit tubuhnya.

Dalam kasus kematian Angeline, Kepolisian Daerah Bali baru menetapkan Agustinus Tai Hamdani sebagai tersangka utama. Adapun Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Margriet menyangkal tuduhan terlibat dalam kematian Angeline.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper