Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Kabulkan Gugatan Pedagang Emas Soal UU Perbankan

Permohonan uji materi Undang-undang tentang Perbankan yang diajukan oleh seorang pedagang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan dikabulkan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi/Bisnis-Endang Muchtar
Ilustrasi/Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan uji materi Undang-undang tentang Perbankan yang diajukan oleh seorang pedagang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan dikabulkan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang putusan yang digelar akhir pekan lalu, MK berpendapat bahwa frasa ‘bagi bank’ dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Frasa dalam pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam amar putusannya terkait perkara No. 109/PUU-XII/2014 tersebut, Senin (22/6/2015).

Mahkamah berpendapat  bahwa ketentuan yang menyatakan pengurus bank hanya tunduk pada peraturan tertentu pada sektor perbankan  merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.

Pasal 49 ayat 2 huruf b tersebut berbunyi “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar”.

Putusan MK tersebut membuat Bank DKI harus bersedia mencairkan dana dari rekening milik PD Pasar Jaya sebagai bentuk ganti rugi kepada pemohon bernama Suhaemi Zakir. Pasar Jaya merupakan mengelola pasar Mayestik, tempat Suhaemi kehilangan 10 kg emasnya.

Ganti rugi itu sebelumnya sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi tidak dijalankan Bank DKI karena pihak juru sita tidak membawa  surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening.

Hal tersebut, menurut Bank DKI bertentangan dengan UU Perbankan. Dengan adanya putusan MK ini, Bank DKI, maupun bank lainnya, tidak dapat lagi beralasan menolak melaksanakan perintah pengadilan  karena diamanatkan oleh UU Perbankan.

Sebelumnya, pemohon menggugat Pasar Mayestik yang telah membongkar tokonya pada malam hari. Pembongkaran tersebut menyebabkan emas sebanyak 10 kg yang berada di toko milik pemohon hilang.

PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut. Pasar Mayestik pun diperintahkan membayar ganti rugi atas hilangnya emas milik pemohon. Proses pembayaran diperintahkan melaui rekening milik Pasar Jaya selaku pengelola Pasa Mayestik yang ada di Bank DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper