Kabar24.com, DENPASAR-- Hotma Sitompul, pengacara Margriet Christina Megawe, mempertanyakan latar belakang dan motivasi tiga saksi baru yang dihadirkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar dalam kasus dugaan penelantaran anak.
"Tanya dulu ini orang (saksi) siapa dulu. Ada rasa sakit hati tidak? Jangan-jangan dulu melakukan kesalahan di rumah itu (rumah Margriet) terus diusir," katanya ditemui di Markas Polda Bali, Denpasar, Kamis (18/6/2015).
Margriet Christina Megawe telah dijadikan tersangka penelantaran anak yang bernama Engeline (sebelumnya disebutkan Angeline)
Pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait pendapat yang dinilai tanpa bukti yang dilontarkan para aktivis di lembaga itu, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami harus kumpulkan dulu data-data. Kami tidak semudah itu mengadukan orang," ucapnya.
Sebelumnya, P2TP2A Denpasar menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe.
Ketiga saksi itu yakni Yudith, Franky, dan Laura tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, sekitar pukul 10.15 WITA.