Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah sepakat membantu WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar provinsi Nusa Tenggara Timur Rp10 juta per kepala keluarga.
Kesepakatan itu diperoleh dalam Rapat Terbatas masalah itu di Kantor Presiden Jakarta Kamis (18/6/2015). Sampai saat ini, data yang sudah valid sebanyak 20.266 KK. Jika dijumlah setiap KK mendapat Rp10 juta, totalnya mencapai Rp202,6 miliar.
Dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, penenetapan parameter penerima bantuan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI No. 25/2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur.
Selain itu juga berlandaskan Peraturan Presiden No. 72/2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negera, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya.
Hal itu dilakukan untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Provinsi NTT.
Selain itu, Presiden juga berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan. Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga.