Selain denda puluhan ribu dolar, aparat bisa menyeret sang pengirim ke penjara. Jika sang pengirim warga asing, maka dia bisa terkena deportasi ke negara asalnya sebagimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (17/6/2015).
Undang-undang baru itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Uni Emirat Arab memerintahkan sidang ulangan terhadap seorang pria yang didenda US$800 atau Rp10,6 juta atas aksi pengiriman kata-kata makian ke temannya melalui WhatsApp.
Sidang ulang digelar karena Mahkamah Agung menilai denda sebesar US$800 terlalu ringan. Namun, sayangnya kata makian yang dikirimkan terdakwa itu tidak dibeberkan secara spesifik.
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa juga mengancam untuk mencederai rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel