Selain denda puluhan ribu dolar, aparat bisa menyeret sang pengirim ke penjara. Jika sang pengirim warga asing, maka dia bisa terkena deportasi ke negara asalnya sebagimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (17/6/2015).
Undang-undang baru itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Uni Emirat Arab memerintahkan sidang ulangan terhadap seorang pria yang didenda US$800 atau Rp10,6 juta atas aksi pengiriman kata-kata makian ke temannya melalui WhatsApp.
Sidang ulang digelar karena Mahkamah Agung menilai denda sebesar US$800 terlalu ringan. Namun, sayangnya kata makian yang dikirimkan terdakwa itu tidak dibeberkan secara spesifik.
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa juga mengancam untuk mencederai rekannya.