Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Parlindungan Purba meminta pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional yang bersifat lintas sektoral untuk menata persoalan pangan di Indonesia.
Menurutnya, pembentukan badan itu bertujuan mewujudkan kedaulatan maupun ketahanan dan kemandirian pangan sebagaimana tertera pada Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Badan itu, ujarnya bisa bersifat lintas sektoral atau berada di bawah kementerian tertentu.
"Itu bunyi undang-undang dan amanat UU Pangan, ini harus dilaksanakan dengan segera membentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang lembaga atau badan otoritas yang mengatur tentang pangan,” ujarnya, Selasa (16/6/2015).
Dia mengakui sampai sekarang lembaga itu belum ada, padahal harus segera dilaksanakan dan untuk mengatur lembaga itu harus ada Perpres, ujar Senator asal Sumatra Utara tersebut.
Dia menjelaskan bahwa DPD siap bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti hal ini.
"Masalah pangan merupakan masalah yang strategis dan fundamental," ujarnya.
“DPD belum melihat ada intervensi pemerintah hingga saat ini. Tetapi tindakan sang menteri perlu didukung oleh Perpres, khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, karena di sana nanti akan diatur produk atau bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga,” katanya.
Namun demikian, dia mengingatkan agar lembaga pangan yang diamanatkan UU No 18 tahun 2012 tersebut jangan sampai menjadi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian.