Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUASA RAMADAN 2015: Jam Kerja PNS Yogyakarta Berkurang 5 Jam

Jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan puasa Ramadan berkurang lima jam dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam dalam satu pekannya.
Buka puasa di Masjid Istiqlal Jakarta/JIBI
Buka puasa di Masjid Istiqlal Jakarta/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan puasa Ramadan berkurang lima jam dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam dalam satu pekannya.

"Aturan pengurangan jam kerja pegawai saat bulan puasa sudah ditetapkan melalui surat edaran dan surat tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi yang ada di lingkungan Pemkot Yogyakarta" kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri.

Menurut Titik, dasar penetapan pengurangan jam kerja adalah surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan jam kerja PNS, TNI dan Polri selama bulan puasa.

Jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang bekerja lima hari dalam satu pekan untuk Senin hingga Kamis ditetapkan masuk pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, dan Jumat masuk pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Sedangkan untuk pegawai yang masuk enam hari dalam satu pekan yakni Senin hingga Kamis ditetapkan masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun pengaturan jam kerja untuk sekolah langsung diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Titik meminta meskipun jam kerja berkurang selama bulan puasa, namun seluruh pegawai diminta tetap bekerja dengan baik sesuai tugasnya masing-masing dan memberikan pelayanan secara optimal.

"Pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Di beberapa instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat akan dipasang pengumuman mengenai perubahan jam kerja agar masyarakat juga mengetahuinya," katanya.

Jam krida selama bulan puasa ditiadakan, namun ketentuan pelaksanaan gerakan "Sego Segawe" - sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe atau sepeda untuk bersekolah dan bekerja - tetap dilaksanakan.

SKPD atau unit kerja yang memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban diminta melakukan penertiban aktivitas tempat hiburan malam, hotel, restoran atau toko dan warung sehingga tercipta kondisi yang kondusif.

Di dalam surat edaran tersebut, pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang beragama Islam diminta menyesuaikan awal dan akhir Ramadan sesuai ketentuan pemerintah, serta melaksanakan zakat mal dan fitrah. Sedangkan pegawai non muslim diminta mengedepankan semangat toleransi dan kerukunan antar umat beragama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper