Kabar24.com, DENPASAR- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali memeriksa orangtua kandung Angeline, Hamidah dan Rosyidi, dalam penyelidikan kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline.
"Mereka diperiksa terkait proses adopsi Angeline," kata kuasa hukum orangtua kandung Angeline, Misyal B. Ahmad, di Markas Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Senin (15/6/2015).
Pengacara yang ditunjuk langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi itu mengatakan kedua orangtua biologis Angeline mendapat 23 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lima jam.
Dia menjelaskan bahwa Margriet mengadopsi Angeline saat masih berusia tiga hari karena orangtua kandungnya tidak mampu membayar biaya persalinan Rp800 ribu dan biaya perawatan Rp1 juta.
Polisi menetapkan Margriet, 60, sebagai tersangka kasus penelantaran anak berdasarkan kesaksian Agus, pembantu rumah tangga Margriet yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline, dan beberapa saksi.
Polisi menahan Margriet selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Angeline, yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei, ditemukan tewas di belakang rumah orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015.