Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khittah 1926, Rais Aam PBNU Akan Dipilih dengan Musyawarah Mufakat

Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyepakati mekanisme pemilihan Rais 'Aam PBNU dipilih secara musyawarah mufakat dengan pendekatan ahlul halli wal aqdi. Dengan begitu, dalam Muktamar ke-33 NU nanti tidak ada voting pemilihan Rais Aam.
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) bersama pimpinan NU dan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Negara mengikuti Istighosah Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (14/6). Istighosah tersebut diadakan untuk menyambut bulan Ramadan 1436 Hijriah sekaligus pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama jelang Muktamar NU pada Agustus mendatang. /ANTARA
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) bersama pimpinan NU dan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Negara mengikuti Istighosah Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (14/6). Istighosah tersebut diadakan untuk menyambut bulan Ramadan 1436 Hijriah sekaligus pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama jelang Muktamar NU pada Agustus mendatang. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyepakati mekanisme pemilihan Rais 'Aam PBNU dipilih secara musyawarah mufakat dengan pendekatan ahlul halli wal aqdi. Dengan begitu, dalam Muktamar ke-33 NU nanti tidak ada voting pemilihan Rais ‘Aam.

Kepemimpinan Syuriah adalah pimpinan tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama. Di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pimpinan organisasi tertinggi adalah Rois Aam, adapun di tingkat pimpinan wilayah hingga anak ranting disebut Rois Syuriah.

Alhamdulillah sudah diputuskan. Kemarin itu disepakati teknis pemilihan kepemimpinan Syuriah dengan pendekatan  ahlu halli wal aqdi,” ujarKH Ahmad Ishomuddin, Ketua Sidang Pleno  Musyawarah Nasional Alim Ulama ke-3 Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Munas Alim Ulama adalah forum permusyawaratan tertinggi kedua, setelah Muktamar.  Menurut dia, dari 34 pengurus wilayah NU sebanyak 27 di antaranya hadir sebagai peserta, ditambah anggota pleno PBNU terdiri dari pengurus harian syuriah, tanfidziyah, a’wan, dan mustasyar, serta ketua lembaga, lajnah dan badan otonom.

Munas Alim Ulama NU, kata Ishomuddin, menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari 9 orang dari usulan PCNU dan PWNU se-Indonesia. Sebagai peserta Muktamar, mereka diminta menyerahkan maksimal 9 nama usulan saat registrasi. Nama-nama itu lalu direkap dan dirangking. Sembilan nama pemilik suara terbanyak berhak masuk sebagai ahlul halli wal aqdi.

"Selanjutnya ahlul halli wal aqdi akan musyawarah, dengan setiap anggotanya memiliki hak memilih dan dipilih. Ahlul halli wal aqdi juga dapat memilih nama di luar mereka untuk menjadi Rais ‘Aam, apabila dari 9 orang yang ada tidak satu pun yang bersedia dipilih,” jelas Ishomuddin.

Untuk kriteria Rais ‘Aam, Munas Alim Ulama sepakat beberapa, di antaranya beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara’, zuhud, bersikap adil, alim atau berilmu/memiliki wawasan keagamaan yang luas, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh, dan memiliki kemampuan untuk memimpin.

“Ada tambahan kriteria dari KH Ma’ruf Amin, yaitu seorang Rais ‘Aam juga harus munadzim (seorang organisatoris) dan Muharriq (penggerak organisasi). Alhamdulillah peserta Munas menyepakati juga syarat-syarat itu," imbuhnya.

Dalam forum tersebut, tambah dia, ada yang mengusulkan agar musyawarah mufakat juga diterapkan untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah NU. Tetapi peserta sepakat untuk membawa dan membahasnya di Muktamar nanti.

Muktamar ke-33 NU akan dihelat di Jombang, Jawa Timur, pada 1 -5 Agustus 2015. Sebanyak empat pesantren menjadi lokasi bersama muktamar, yaitu Darul Ulum, Bahrul Ulum, Denanyar, dan Tebuireng.

Ishomuddin mengatakan untuk memilih pemimpin yang baik tidak bisa dilakukan sembarang, namun memerlukan pengetahuan, kejujuran, dan kearifan. Peryaratan inilah yang tidak dimiliki setiap orang.

Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, fiqih Sunni menawarkan konsep keterwakilan, sehingga pemimpin tidak dipilih secara langsung oleh umat, melainkan sekelompok orang yang merepresentasikan mereka. Sistem ini lazim disebut ahlu halli wal aqdi.

Ahlul halli wal aqdi merupakan institusi yang berisi sejumlah tokoh kiai berpengaruh, yang berwenang memilih dan menetapkan Rois Am PBNU sebagai pucuk pimpinan tertinggi di organisasi Islam terbesar itu. Ahlul halli wal aqdi adalah pencerminan dari syuro (musyawarah), sekaligus upaya menuntaskan keputusan khittah NU.

Ahlu halli wal aqdi adalah suatu sistem pemilihan berdasarkan musyawarah mufakat yang telah dilaksanakan sejak zaman Rasululloh Saw.  Konsep ini telah diterapkan dalam sejarah perkembangan NU sejak berdiri 1926 sampai 1952 ketika NU menjadi partai politik, kemudian diterapkan lagi pada Muktamar ke27 NU di Situbondo 1984 ketika NU menetapkan untuk khittah. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper