Kabar24.com, PADANG - Meski mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LKPD pemprov Sumatra Barat tahun 2014 tetap diberi catatan untuk diperbaiki.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Sumbar tahun 2014 kepada pemerintah setempat, mengingatkan pemprov Sumbar terkait sistem pengendalian (SPI) agar lebih diperhatikan.
BPK masih menemukan beberapa hal yang harus dijadikan perhatian oleh pemprov Sumbar, antara lain data peserta asuransi kesehatan Sumbar Sakato yang tidak valid dan akurat, dana kompensasi PT Rajawali Corp belum memberikan manfaat, katanya, dikutip dari laman resmi sumbarprov.go.id, Jumat (12/6/2015).
Selain itu, Harry meminta pemda menetapkan kebijakan perlakuan atas daerah irigasi dan ruas jalan yang bukan kewenangan dan tanggungjawabnya, dan struktur dan tarif retribusi TPA belum diperdakan.
Termasuk juga temuan lembaganya mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Seperti, pelaksanaan hasil RUPS dan RUPS LB PT Andalas Rekasindo Pratama yang berpotensi menurunkan nilai investasi pemerintah daerah.
Lalu, tidak disetorkannya seluruh penerimaan secara bruto ke kas daerah di unit pelaksana teknis Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar.
Juga terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan jalan Simpang Padang Aro-Lubuk Malako.
Pemerintah setempat diberi tenggat 60 hari untuk menjelaskan permasalahan yang direkomendasikan untuk diselesaikan tersebut, agar tidak berlanjut ke ranah hukum.